Minggu, 27 Maret 2016

SDI - Diplomasi Indonesia dan AS pasca kemerdekaan (Elveni Zarima - 2014230118)


HUBUNGAN DIPLOMASI

INDONESIA – AMERIKA SERIKAT 1945-1950



            Hubungan Indonesia dan amerika serikat telah terjalin sejak lama mulai dari Indonesia merdeka bahkan sampai sekarang baik secara langsung maupun tidak langsung. Diketahui Amerika Serikat

  • Amerika serikat mengijinkan agar wakil-wakil Indonesia dari negara Indonesia timur dan untuk menyampaikan pendapat kepada dewan keamanan yang berisikan persamaan derajat dengan republik Indonesia di new York
  • 28 desember 1949 amerika Serikat mengakui Kemerdekaan Indonesia dengan menunjukkan duta besar pertama di Indonesia H Merle Cochran untuk kedutaan besar amerika serikat di Indonesia.
  • 20 Febuari 1950, ditunjukkannya duta besar Indonesia untuk amerika serikat Dr. Ali Sostromidjojo.
  • 16 oktober 1950, Indonesia dan amerika serikat melakukan kerjasama dibidang ekonomi.
  • 25 agustus 1947 delegasi Amerika Serikat mengajukan resolusi kepada dewan keamanan PBB untuk membentuk komisi jasa-jasa baik untuk menangani masalah Indonesia.
  • Amerika Serikat menjadi negara ke 3 yang turut berperang dalam penyelesaian sengketa Indonesia-belanda
  • Membantu memperjuangkan penyerahan kekuasaan Indonesia dari tangan belanda dengan mengancam tidak akan memberikan bantuan kepada belanda melalui rencana marshall apabila belanda masih mengabaikan resolusi yang dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa.
  • Amerika serikat membantu Menyediakan tempat berunding bagi Indonesia – belanda dalam proses penyelesaian sengketanya di atas kapal Renville
  • Resolusi 4 negara yang beranggotakan cina, Kuba, Norwegia dan Amerika Serikat sendiri yang berisi antara lain :

  1. Penghentian secepatnya tembak-menembak oleh kedua pihak.
  2. Pembebasan pimpinan-pimpinan Republik Indonesia dan semua tahanan politik serta mengembalikan mereka ke Yogyakarta.
  3. Kedua pihak kemudian merundingkan pembentukan suatu pemerintah peralihan untuk negara Indonesia serikat yang merdeka.
  4. Pemerintah peralihan itu harus sudah dibentuk selambat-lambatnya tanggal 15 maret 1949.
  5. Pemilihan umum untuk anggota dewan perwakilan rakyat harus diadakan sebelum tanggal 1 oktober 1949.
  6. Penyerahan kedaulatan kepada negara Indonesia serikat tidak boleh melewati 1 juli 1950.
  7. Komisi jasa-jasa baik akan bertindak untuk dan atas nama dewan keamanan dan disebut komisi perserikatan bangsa-bangsa untuk Indonesia.
  8. UNCI akan memberikan bantuannya kepada kedua pihak yang bersangkutan, supaya mereka dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya UNCI akan mengajukan saran-saran kepada dewan Keamanan mengenai cara-cara yang dianggap baik yang dapat dilakukan supaya pengalihan kekuasaan Indonesia dapat berjalan dengan aman dan tentram.dll


    Sumber :
    Departemen Luar Negeri, 2004, Sejarah Diplomasi Indonesia dari Masa ke Masa, Periode 1945-1950, PT. Upkara Sentosa Sejahtera (Yayasan Upkara), Jakarta

    (diakses tanggal 23 Maret 2016, pukul 18.34)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar